cyber warriors reveal the truth

15 Februari 2009

Profit Sharing VS Interest (M.Salim)


Bank adalah salah satu bentuk lembaga keuangan yang menjadi perantara antara orang yang memiliki dana berlebih dengan yang membutuhkan dana. Bank Syari’ah merupakan sedikit gambaran bagaimana syari’at Islam mengatur pada masalah pendanaan, menjadi alternatif yang sangat berkembang saat ini. Bahkan bank-bank konvesional yang berbasis ribapun berlomba-lomba membuka divisi syari’ah untuk berebut pasar pada segment market ini, sebagai sikap reaktif industri perbankan dalam pembacaan pasar yang mereka lakukan.
Sebagaimana diketahui khususnya di Indonesia, sebagian orang yang berpendapat tidak ada beda antara pendapatan riba/bunga dengan pendapatan bagi hasil. Bahkan ada yang barangkali melihat bahwa pendapatan bagi hasil lebih besar sedangkan potongan untuk biaya administrasi lebih sedikit dibandingkan dengan pendapatan dan potongan pada bank konvesional. Hal tersebut memotivasi untuk mempercayakan uang yang berlebih kepada bank-bank syari’ah. Wajar saja jika pendapat tersebut ada di tengah-tengah masyarakat dengan petimbangan bahwa masyarakat saat ini jauh dari pemahaman islam.
Dalam buku ini penulis dengan jelas mengulas perhatiannya terhadap system bagi hasil dalam islam dan bunga dalam bank konvesional yang mana system bagi hasil adalah dasar dari perbangkan syariah dan system bunga merupakan dasar operasional dalam perbankan konvesional keduanya sangat berpengaruh dalam system perbangkan.
Berkaitan dengan itu semua penulis mencoba mendeskripsikan apa yang disebut dengan Bagi hasil (Mudharabah). Dimulai dengan pemahaman makna baik secara bahasa maupun pengertian, secara teori maupun praktek dan banyak landasan-landasan syariah yang perlu diketahui, diantaranya penulis menekankan pentingnya kepercayaan dalam transaksi pembiayaan mudharabah, yaitu keprcayaan dari shahib al-mal kepada mudharib, karena dalam transaksi mudharabah shahib al-mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib dan shahib al-mal juga tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan proyek atau usaha yang notabene dibiayai dengan dana shahib al-mal tersebut dan yang mengelola adalah mudharib sendiri tanpa ada campur tangan dari shahib al-mal, paling jauh shahib al-mal boleh memberikan saran-saran tertentu kepda mudharib dalam menjalankan atau mengelola peroyek atau usaha tersebut.
Menurut penulis akad mudharabah bukan semat mata mitra usaha dalam arti modern, melainkan transaksi ini mempunyai kelebihan kelebihan dalam artian islam telah memberi kode etik ekonomi yang menggabungkan antara nilai material dan spiritual untuk system ekonominya yang mana kode etik ini yang harus dicerminkan bila prinsip mudharabah dilaksanakan dalam prakteknya, karna dalam system perbankan islam tercerminya mudharabah dalam nilai material yang diimbangi dengan nilai spiritual sehingga terjadinya sirkulasi keuntungan dalam bentuk bagi hasil yang memberikan hak hak sesungguhnya antara shahib al-mal dan pengelola(mudharib).
Paradigma umum yang diberikan penulis terhadap mekanisme perbankan, mengilhami atau memberikan pencerahaan kepada pembaca bahwasanya bank syariah dalam konteks perbankan sebagai sebuah industri tidak ada bedanya secara teknis dengan bank-bank konvesianal, hanya saja yang membedakan bank syariah degan bank umum adalah adanya system operasional perbankan syariah yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sedangkan bank konvesional dalam praktik operasional nya bertentangan dengan nila-nilai syariah islam, yaitu dengan adanya bunga yang termasuk riba, sekalipun bank syariah sama memiliki peran sebagai lembaga perantara(intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelabihan dana(suplus units) dengan unit-unit lain yang mengalami kekuarangan dana (deficult unit).
Konsep nisbah keuntungan dalam mudhrabah yang dijelaskan penulis memberikan keterangan bahwasanya nisbah keuntungan dalam system bagi hasil harus dinyatakan dalam bentuk prosentasi antara shahib al-mal dan mudharib bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu, karena prosentase kuntungan merupakan konsekuensi logis dari karektristik akad mudharabah yang menentukan besar atau kecilnya keuntungan yang diperoleh dalam bertransaksi, disamping itu pula return dan timing cash flow tergantung kepada kinerja sector riilnya.
Dalam pembagian keuntungan terdapat dua hal yang perlu diperhatikan diantarannya pembagian keuntungan berdasarkan nisbah apabila untung dan berdasarkan proposi modal apabila rugi, nah kanapa terjadi perbedaan antara pembagian dalam hal untung dan rugi karna adanya perbedaan kemampuan untuk mengabsorpsi/menanggung kerugian diantara kedua belah pihak artinya ada kesenjangan apabila untung tidak ada masalah tetapi apabila rugi kemampuan shahib al-mal untuk menanggung kerugian financial tidak sama dengan kemampuan mudharib, dengan demikian karugian berdasarkan proporsial modal yang dalam kontrak adalah 100% kerugian ditangung bersama, shahib al-mal 100% dan mudharib juga 100%
Dalam buku ini penulis juga menerangkan konsep bunga yang ada dalam bank konvesional, menurut penulis bunga bank merupakan pendapatan, biaya kredit, dan sebagai balas jasa baik bunga pinjaman/simpanan, prakteknya bunga dalam bank berdasarkan teori yang meliputi :teori nilai, teori pengorbanan, teori keuntungan, alasan bank konvesional menggunakan system bunga bukanlah tanpa dasar melainkan berdasarkan teori abstinence, imbalan sewa, teori produktif-konsumtif.
Berkaitan dengan perbedaan antara Bagi hasil dan bunga dalam bank, penulis juga menerangkan ada tiga perbedaan besar yang mendasar diantaranya
Perbedaan pertama : adalah terletak pada akad, karna pada bank syariah semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian semua transaksi harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muammalah syariah, sedangkan pada bank konvesional semua transaksi baik itu dalam hal pembukaan rekening, giro dan deposito hanya berdasarkan perjanjian titipan, namun perjanjian titipan ini tidak mengikuti prinsip manapun dalam muammalah syariah, karana salah satu penyimpangan dalam bunga menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap unag yang disetor dan dalam muammalah syariah tidak mendapatkan imbalan.
Perbedaan kedua : adalah terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvesional menggunakan konsep biaya(cost consept) untuk menghitung keuntungan, artinya bunga yang diajukan dimuka kepada nasabah penabung merupakan ongkos yang harus dibayar oleh bank, karna itu bank harus menjual kepada nasabah lainya (peminjam) dengan biaya (bunga) yang lebih tinggi agar bank dapat mengemas perolehan keuntungan dan bunga yang stabil bagi para investor. Sedangkan dalam bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing artinya dan yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan, dan keuntungan yang didapat dari pembiayaan dibagi dua untuk bank dan untuk nasabah yang pastinya berdasarkan perjanjian akad yang ada dimuka
Perbedaan ketiga : sasaran kredit pembiayaan, adanya pembiayaan yang disalurkan oleh bank kepada semua bisnis tidak melihat apakah bisnis tersebut halal atau haram bahkan sering terjadi digunakan untuk kepentingan bank, dan pembiayaan yang diberikan bank tidak melihat apakah jumlahnya melebihi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) ataukah tidak sehingga kreditur-kreditur tersebut bermasalah apabila terjadi krisis yang melanda dan pihak debitur tidak mendapat keuntungan dari usahanya sehingga kesulitan dalam hel pengembalian kredit plus bunganya. Sedangkan dalan bank syariah penyaluran dana dibatasi oleh 2 prinsip diantaranya prinsip syariah maksudnya pembiayaan yang diberi harus mengkuti kreteria syariah misalnya pemberian kredit kepada bisnis yang halal tidak ada unsure perjudian bahkan pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan ketentuan suyariah
Secara umum buku ini sangat bermanfaat bagi kita dalam memahami konsep konsep bagi hasil dalam perbankan islam dan bunga dalam bank konvesional yang saat ini sedang menjadi sorotan hangat atas ketidak absahan keuntungan yang diberikan bank berdasarkan berbagai macam system bahkan trik dan strategi, pengertian dan pemahaman secara teori dan praktek yang berlandaskan syariah kuhususnya sangat memberikan pemahaman yang lebih atas system bagi hasil dan bunga dalam perbankan dan juga tiga perbedaan besar yang pastinya akan berdampak pada pola pikir dan pemahaman masyarakat terhadap system bagi hasil dan bunga.
Sebagi suatu diskursus buku ini cukup dapat memberi gambaran eksistensi system bagi hasil dalam perbankan syariah dan tentu saja diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk memahami secara jelas dan juga diperlukan sikap kritis terhadap masing-masing system keuangan yang ada dalam perbankan.
Perlu digarisbawahi bahwa perbedaan antara system bagi hasil yang ada dalam perbankan syariah dan bunga dalam bank konvesional sangat berpengaruh pada sistem perbankan khususnya dan masyarakat luas umumnya karena bank memerlukan eksistensi masyarakat dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi yang mencari nafkah berdasarkan keridhoan Tuhan, dan juga sanagt berimplikasi dalam kehidupan ummat islam, baik dalam beribadah maupun bermuammalah, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala meberi petunjuk kepada kita semua dalam menyikapi agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Amin…Wallahu a’lam bishawab

0 comments:

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


ShoutMix chat widget
Please enter your username and password to log in elvancyber page!


Widget edited by elvancyber

Bagaimanakah kesan anda terhadap elvancyber ?

The Cyber Of Cummunity

Rhakateza :: Blog orang Biasa

situs M Shodiq Mustika

salam ukhuwah - elvancyber - 2008 - elvancyber